JAKARTA. Palang Merah Indonesia (PMI) memberikan penghargaan kepada 950 donor darah sukarela (DDS) 100 kali. Penghargaan itu diberikan secara simbolis kepada 21 perwakilan DDS dari 21 Provinsi di Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Hotel Grand Sahid, Selasa (17/12).Ketua PMI Jusuf Kalla mengatakan dasar pemberian tanda kehormatan satyalanana kebaktian sosial adalah peraturan pemerintah RI No.32 tahun 1959 tertanggal 26 Juni 1959 tentang tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) yang diberikan untuk menghargai warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam bidang perikemanusiaan tertentu pada khususnya.JK menegaskan bahwa para DDS ini merupakan salah satu jaminan bagi penerimaan darah yang aman, karena mereka selalu menjaga kesehatannya untuk selalu mendonorkan darah secara rutin. "Untuk mencapai 100 kali donor dibutuhkan waktu 25 tahun, dalam satu tahun mereka empat kali mendonorkan darahnya," tutur JK dalam sambutannya.Ia mengatakan sejak tahun 1970, Kementerian Sosial pertama kali mengusulkan untuk tiga orang donor daerah sukarela 100 kali mendapatkan penghargaan SLKS. Kemudian kegiatan itu berlangsung terus sampai saat ini, dan sudah ada sebanyak 4.968 orang DDS yang menerima tadan kehormatan SLKS.Untuk menghargai pada DDS 100 kali tersebut, lanjut JK, minimal mereka sudah menyumbangkan 30 liter darahnya. Selain SBY, sejumlah menteri juga menghadiri acara pemberian penghargaan tersebut. Dalam acara itu juga, Presiden menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PMI dengan Kementerian Kesehatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PMI berikan penghargaan kepada 950 donor darah
JAKARTA. Palang Merah Indonesia (PMI) memberikan penghargaan kepada 950 donor darah sukarela (DDS) 100 kali. Penghargaan itu diberikan secara simbolis kepada 21 perwakilan DDS dari 21 Provinsi di Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Hotel Grand Sahid, Selasa (17/12).Ketua PMI Jusuf Kalla mengatakan dasar pemberian tanda kehormatan satyalanana kebaktian sosial adalah peraturan pemerintah RI No.32 tahun 1959 tertanggal 26 Juni 1959 tentang tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) yang diberikan untuk menghargai warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam bidang perikemanusiaan tertentu pada khususnya.JK menegaskan bahwa para DDS ini merupakan salah satu jaminan bagi penerimaan darah yang aman, karena mereka selalu menjaga kesehatannya untuk selalu mendonorkan darah secara rutin. "Untuk mencapai 100 kali donor dibutuhkan waktu 25 tahun, dalam satu tahun mereka empat kali mendonorkan darahnya," tutur JK dalam sambutannya.Ia mengatakan sejak tahun 1970, Kementerian Sosial pertama kali mengusulkan untuk tiga orang donor daerah sukarela 100 kali mendapatkan penghargaan SLKS. Kemudian kegiatan itu berlangsung terus sampai saat ini, dan sudah ada sebanyak 4.968 orang DDS yang menerima tadan kehormatan SLKS.Untuk menghargai pada DDS 100 kali tersebut, lanjut JK, minimal mereka sudah menyumbangkan 30 liter darahnya. Selain SBY, sejumlah menteri juga menghadiri acara pemberian penghargaan tersebut. Dalam acara itu juga, Presiden menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PMI dengan Kementerian Kesehatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News