PMI Manufaktur Turun, Kemenperin Andalkan IEU-CEPA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas industri manufaktur Indonesia kembali melemah pada Agustus 2026. Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global turun ke level 49,8 dari 50,2 pada Juli 2026.

Meski kembali berada di bawah level 50 yang menjadi batas ekspansi dan kontraksi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pelemahan tersebut masih relatif terbatas. Pemerintah melihat adanya perbaikan pada permintaan baru dan optimisme pelaku usaha.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pergerakan PMI pada Agustus antara lain dipengaruhi penyesuaian produksi dan efisiensi tenaga kerja di tengah persaingan pasar domestik yang ketat.


“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat prospek pasar yang cukup baik ke depan,” ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Perkuat Transformasi Digital lewat Sistem Pembayaran H2H

Berdasarkan laporan S&P Global, pesanan baru manufaktur Indonesia meningkat tipis untuk pertama kalinya dalam tiga bulan. Optimisme pelaku usaha juga naik ke level tertinggi dalam tujuh bulan.

Namun, perbaikan permintaan tersebut belum cukup mendorong peningkatan produksi. S&P Global mencatat output dan penyerapan tenaga kerja manufaktur Indonesia masih menurun pada Agustus.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah mulai mendorong industri untuk memanfaatkan peluang ekspor, salah satunya melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

IEU-CEPA dinilai dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia ke Uni Eropa. Sejumlah produk manufaktur seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, serta produk kayu dan olahannya berpotensi memperoleh akses pasar yang lebih baik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Sri Bimo Pratomo mengatakan, industri perlu memanfaatkan penurunan tarif dan penyelarasan standar yang diperoleh melalui perjanjian tersebut.

“Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas agar produk ekspor nasional mampu bersaing ketat dengan kompetitor dari negara lain di Eropa,” kata Bimo.

Menurut dia, Kemenperin juga menyiapkan pendampingan bagi pelaku industri, khususnya terkait standar keberlanjutan dan sertifikasi hijau atau environmental, social and governance (ESG). Langkah ini diperlukan mengingat pasar Eropa memiliki persyaratan lingkungan yang semakin ketat.

Selain membuka pasar ekspor, pemerintah masih menghadapi tantangan menjaga pasar domestik. Kemenperin mempertahankan kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan arus impor dan menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Baca Juga: PGN (PGAS) Amankan Pasokan Gas 5,45 BBTUD dari WK Tungkal

Febri mengatakan, impor tetap diperlukan ketika pasokan industri domestik belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, arus barang dari luar negeri perlu dikendalikan agar tidak membanjiri pasar domestik.

“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen Pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ujarnya.

Ia memberikan ilustrasi, jika kebutuhan suatu produk di dalam negeri mencapai 100 unit sementara industri domestik hanya mampu memasok 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor. Namun, impor tidak boleh masuk secara berlebihan.

“Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadi 120, pasar domestik kan jadi banjir,” kata Febri.

Kemenperin juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga kinerja industri, mulai dari kemudahan akses bahan baku, penguatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), hingga perlindungan pasar domestik dari produk impor murah.

Di sisi lain, pemerintah berharap implementasi perjanjian perdagangan bebas, termasuk IEU-CEPA, dapat menjadi katalis bagi pemulihan manufaktur.

“Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang,” pungkas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News