KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan penentuan BUT sebelumnya telah diatur dalam pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, adanya PMK ini memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Apalagi, model usaha yang melibatkan subjek pahjak luar negeri terus berkembang. "Ke depanya dapat mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia," ujarnya, Minggu (7/4).
PMK 35/2019 dinilai akan memberi kepastian hukum dalam penentuan BUT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan penentuan BUT sebelumnya telah diatur dalam pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, adanya PMK ini memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Apalagi, model usaha yang melibatkan subjek pahjak luar negeri terus berkembang. "Ke depanya dapat mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia," ujarnya, Minggu (7/4).