KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah secara signifikan tata kelola perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga (K/L). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026, Purbaya memberikan ruang yang lebih besar bagi K/L untuk mengalokasikan anggaran baru di tengah tahun berjalan guna menindaklanjuti arahan Presiden.
Kebijakan yang diteken pada 12 Juni 2026 dan diundangkan pada 22 Juni 2026 itu memperkenalkan mekanisme baru yang memungkinkan kementerian/lembaga mengubah komposisi anggaran dari APBN 2026 yang ditetapkan. Dalam PMK disebutkan, perubahan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, sekaligus mengakomodasi dinamika pengelolaan anggaran, termasuk pemenuhan prioritas berdasarkan arahan Presiden. Baca Juga: Kemenhaj Minta Garuda Tekan Keterlambatan Penerbangan Kepulangan Jemaah Haji Berdasarkan penelusuran terhadap PMK 41/2026, terdapat sedikitnya lima perubahan mendasar dalam tata kelola anggaran pemerintah. Perubahan paling menonjol adalah diperkenalkannya Rincian Output (RO) Khusus, Komponen Khusus dan mekanisme izin Presiden yang dimuat dalam Pasal 1. Ketentuan ini sebelumnya tidak ada dalam PMK 62/2023. Melalui skema tersebut, kementerian/lembaga dapat menggeser anggaran antar Rincian Output dalam Bagian Anggaran yang sama untuk membentuk program baru yang ditujukan menjalankan arahan Presiden, baik yang berasal dari risalah sidang kabinet maupun Instruksi Presiden (Inpres). Pergeseran itu cukup didasarkan pada keputusan menteri atau pimpinan lembaga yang mencantumkan arahan Presiden. Dengan skema ini, program yang belum direncanakan saat penyusunan APBN kini memiliki dasar hukum untuk memperoleh alokasi anggaran pada tahun berjalan. Kebijakan tersebut memperbesar fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan belanja negara terhadap prioritas baru, tetapi pada saat yang sama juga memperluas ruang perubahan anggaran setelah proses pembahasan APBN bersama DPR selesai. Perubahan kedua menyangkut mekanisme penyelesaian tunggakan yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 150. Pemerintah menaikkan secara drastis batas nilai tunggakan yang cukup diselesaikan menggunakan Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dari sebelumnya maksimal Rp 200 juta menjadi Rp 3 miliar. Sementara itu, tunggakan dengan nilai di atas Rp 3 miliar hingga Rp 30 miliar kini cukup menggunakan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru diwajibkan untuk tunggakan di atas Rp 30 miliar, jauh lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang mewajibkan audit BPKP untuk tunggakan di atas Rp 2 miliar. Kenaikan ambang batas tersebut berarti sebagian besar penyelesaian tunggakan kini cukup melalui mekanisme pengawasan internal kementerian/lembaga, sehingga peran pemeriksaan eksternal menjadi lebih terbatas dibanding aturan sebelumnya. Perubahan ketiga adalah pengetatan tata kelola pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan mekanisme baru melalui Pasal 118, Pasal 118A, dan Pasal 118B. Dalam aturan ini pemerintah menghapus mekanisme pergeseran antar subbagian BA BUN melalui SPP BA BUN, lalu menggantinya dengan penguatan mekanisme penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA). Dalam aturan baru, pemerintah menetapkan batas waktu maksimal dua hari kerja untuk pemenuhan dokumen penerbitan SP SABA serta menambahkan syarat rekomendasi alat kelengkapan DPR RI untuk jenis pergeseran anggaran tertentu. Perubahan empat mengatur penggunaan sisa anggaran DIPA kementerian/lembaga yang bersumber dari BA BUN yang diatur dalam Pasal 159 dan Pasal 165. Sisa anggaran tersebut kini hanya dapat digunakan untuk menambah alokasi pada Rincian Output yang berbeda apabila memperoleh Izin Presiden. Alternatif lainnya, anggaran dapat dikembalikan ke BA BUN apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) atau terdapat perubahan prioritas berdasarkan arahan Presiden. Perubahan Kelima terdapat pada pasal 40, dimana pemerintah juga mempertegas ketentuan mengenai Bantuan Pemerintah. Bantuan tersebut kini harus tercantum secara eksplisit dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau diamanatkan melalui regulasi maupun penugasan Presiden. PMK juga merinci penggunaan bantuan, mulai dari beasiswa, tunjangan profesi, sarana dan prasarana, hingga rehabilitasi gedung yang disalurkan kepada lembaga nonperangkat daerah yang bersifat nirlaba. Jika dicermati secara keseluruhan, PMK 41/2026 menunjukkan arah kebijakan yang memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah dalam mengelola APBN di tengah tahun anggaran. Di satu sisi, perubahan ini dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas Presiden. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga memperluas ruang diskresi eksekutif dalam mengubah alokasi belanja setelah APBN disahkan, sekaligus mengurangi keterlibatan audit eksternal dalam penyelesaian tunggakan bernilai miliaran rupiah. Baca Juga: Program Hilirisasi Diprediksi Serap Jutaan Lapangan Kerja, Kesiapan SDM Masih Jadi PR Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News