PMK 67/2026 Buka Peluang Dana Pemerintah Masuk Bank, Tapi Ada Risiko Bank BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru pemerintah dalam mengelola kelebihan kas negara berpotensi menjadi sumber likuiditas bagi perbankan, terutama bank-bank badan usaha milik negara (BUMN). Namun, penempatan dana pemerintah tersebut juga menyimpan risiko penarikan dana yang dapat memperketat likuiditas perbankan ketika pemerintah membutuhkan uang untuk membiayai belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Analis Mirae Asset Sekuritas Muhammad Nurkholis Syafruddin dalam riset 9 Oktober 2026 mengatakan, ini akibat dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024 dan membuka ruang bagi penempatan kelebihan kas pemerintah, termasuk Saldo Anggaran Lebih (SAL), pada bank umum maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Menurut Nurkholis, perubahan tersebut menandai pendekatan yang lebih aktif dalam pengelolaan kas negara. Pemerintah tidak hanya mengejar imbal hasil, tetapi juga mempertimbangkan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, keberlanjutan fiskal, serta mitigasi risiko pasar.


Baca Juga: BNI Tawarkan Promo Transaksi di MotoGP Mandalika 2026

Perubahan penting dalam PMK 67/2026 adalah tidak lagi dicantumkannya Bank Indonesia (BI) sebagai tujuan penempatan investasi atas kelebihan kas pemerintah. Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 44/2024, pemerintah secara eksplisit dapat menempatkan kelebihan kas pada BI, bank umum, SBN, dan instrumen jangka pendek lainnya.

Sementara itu, PMK 67/2026 berfokus pada penempatan di bank umum dan SBN. Instrumen yang dapat digunakan mencakup penempatan dana pada bank konvensional maupun syariah, pembelian SBN secara langsung, transaksi reverse repo, serta instrumen lain sesuai prinsip syariah.

Meski demikian, pemerintah tetap wajib menjaga saldo kas minimum di BI untuk memenuhi kebutuhan operasional. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 90 Tahun 2009 yang mengatur pemeliharaan Saldo Kas Minimal pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di bank sentral. Adapun saldo di atas batas minimum tersebut dapat dialihkan ke rekening penempatan.

Berdasarkan pengaturan bersama Kementerian Keuangan dan BI pada 2009 yang dirujuk dalam regulasi tersebut, batas minimum saldo rupiah yang umum disebutkan adalah Rp 2 triliun.

Dengan demikian, arah kebijakan baru ini adalah mengalihkan sebagian kelebihan likuiditas pemerintah ke sistem perbankan dan instrumen SBN, sementara saldo di BI tetap dipertahankan untuk kebutuhan operasional negara.

Belajar dari Vietnam

Nurkholis menilai pengalaman Vietnam dapat menjadi gambaran mengenai dampak penempatan dana pemerintah terhadap likuiditas perbankan milik negara.

Baca Juga: SMF Tawarkan Sejumlah Obligasi dan Sukuk, Simak Rincian Bunga dan Tenornya

Pada akhir 2025, tiga bank BUMN terbesar Vietnam menerima simpanan dari State Treasury atau perbendaharaan negara dengan total VND 406,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat menjadi VND 559,8 triliun pada Maret 2026, sebelum sedikit turun menjadi VND 554,4 triliun pada Juni 2026.

Dibandingkan dengan total simpanan gabungan yang mencakup simpanan nasabah, simpanan dari lembaga kredit lain, dan simpanan perbendaharaan negara, porsi dana pemerintah meningkat dari 5,6% pada akhir 2025 menjadi 7,3% pada Juni 2026.

Penempatan tersebut memberikan tambahan sumber pendanaan yang signifikan bagi bank-bank BUMN Vietnam. Dana pemerintah membantu menopang pertumbuhan kredit sekaligus mengurangi persaingan antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Dampaknya terlihat dari rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan-to-deposit ratio (LDR). Per Juni 2026, LDR BIDV tercatat 89,7%. Namun, jika simpanan perbendaharaan negara dikeluarkan dari perhitungan, LDR bank tersebut akan meningkat menjadi 96,1%.

Kondisi serupa terjadi pada Vietcombank, dengan LDR naik dari 76,3% menjadi 83% apabila simpanan pemerintah dikecualikan. Sementara itu, LDR VietinBank meningkat dari 82,9% menjadi 89,3%.

Angka tersebut menunjukkan bahwa dana pemerintah berperan sebagai penyangga pendanaan yang membantu menjaga likuiditas bank-bank BUMN Vietnam.

Namun, ketergantungan terhadap dana pemerintah juga menyimpan risiko. Jika LDR dihitung hanya dengan menggunakan simpanan nasabah sebagai pembanding, tanpa memasukkan simpanan dari lembaga kredit lain maupun perbendaharaan negara, rasio ketiga bank tersebut akan melampaui 100%.

Artinya, kondisi likuiditas yang terlihat dari LDR resmi berpotensi lebih longgar dibandingkan kondisi pendanaan yang mendasarinya. Bahkan, Vietcombank yang memiliki LDR terendah di antara ketiganya tetap akan menghadapi rasio di atas 100% dengan pendekatan tersebut.

Baca Juga: Sumber Pendanaan Modal Ventura Didominasi Pinjaman Dalam Negeri

Hal ini memperlihatkan sensitivitas bank terhadap penarikan dana pemerintah dalam jumlah besar.

Risiko penarikan dana pemerintah membayangi bank BUMN

Menurut Nurkholis, meskipun PMK 67/2026 secara umum membuka peluang penempatan dana pada bank umum, penyaluran SAL dalam beberapa waktu terakhir terkonsentrasi pada bank-bank BUMN. Kondisi tersebut menimbulkan risiko konsentrasi penarikan dana ketika pemerintah membutuhkan likuiditas untuk membiayai belanja APBN.

Tekanan likuiditas juga terlihat pada industri perbankan Indonesia. Per Agustus 2026, LDR perbankan mencapai 92,7%. Namun, jika penempatan SAL dikeluarkan dari perhitungan, LDR sistem perbankan meningkat menjadi 97,2%.

Menurut Mirae Asset Sekuritas, selisih tersebut menunjukkan bahwa dana pemerintah turut menopang likuiditas perbankan. Apabila dana itu ditarik, bank perlu mencari sumber pendanaan pengganti, yang berpotensi meningkatkan persaingan dalam menghimpun dana dan menekan biaya pendanaan.

Karena itu, Mirae Asset Sekuritas masih selektif terhadap saham-saham bank BUMN. Di tengah risiko penarikan dana pemerintah dan potensi kenaikan biaya pendanaan, sekuritas tersebut mempertahankan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sebagai saham pilihan utama di sektor perbankan.

BBCA dinilai memiliki keunggulan berupa likuiditas yang memadai dan biaya dana atau cost of fund (CoF) yang stabil. Kondisi tersebut menjadi penyangga ketika persaingan penghimpunan dana semakin ketat.

Sementara itu, BRIS didukung prospek pertumbuhan pembiayaan syariah yang kuat, keekonomian pembiayaan emas yang menarik, serta kemampuan menghasilkan modal yang semakin baik.

Baca Juga: Sumber Pendanaan Modal Ventura Didominasi Pinjaman Dalam Negeri

Menurut Nurkholis, implementasi PMK 67/2026 menjadi faktor yang perlu dicermati investor perbankan. Penempatan kelebihan kas pemerintah berpotensi mendukung likuiditas dan pertumbuhan kredit, tetapi besarnya manfaat bagi masing-masing bank akan bergantung pada distribusi dana, kebutuhan belanja pemerintah, serta kemampuan bank mengantisipasi kemungkinan penarikan dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: