KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan ketentuan teranyar tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan (litbang). Hal tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2020 dan berlaku bersamaan dengan tanggal diundangkannya, yaitu per 16 Juni 2020. Kementerian Keuangan menjelaskan, beasiswa yang dianggap sebagai penghasilan merupakan dukungan biaya pendidikan yang diberikan untuk penerima yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) juga untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
PMK 68/2020 terbit, ini tiga kondisi beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan ketentuan teranyar tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan (litbang). Hal tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2020 dan berlaku bersamaan dengan tanggal diundangkannya, yaitu per 16 Juni 2020. Kementerian Keuangan menjelaskan, beasiswa yang dianggap sebagai penghasilan merupakan dukungan biaya pendidikan yang diberikan untuk penerima yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) juga untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun luar negeri.