KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2021 perubahan atas PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Dalam beleid tersebut disebutkan, perhitungan sisa Dana Desa akan dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam dengan ketentuan: 1. Bupati/wali kota mendanai Desa yang mengalami bencana alam dan melakukan perekaman nilai Dana Desa yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat bencana alam pada aplikasi OM SPAN.
PMK 69 Tahun 2021 dikecualikan bagi desa yang mengalami bencana, begini aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2021 perubahan atas PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Dalam beleid tersebut disebutkan, perhitungan sisa Dana Desa akan dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam dengan ketentuan: 1. Bupati/wali kota mendanai Desa yang mengalami bencana alam dan melakukan perekaman nilai Dana Desa yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat bencana alam pada aplikasi OM SPAN.