JAKARTA. RHB Sekuritas Indonesia mendukung diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan. PMK itu berlaku sejak 31 Mei lalu. Data kekayaan nasabah di industri keuangan tak terkecuali pasar modal, menjadi lebih terbuka demi kepentingan perpajakan. "Kalau untuk mendukung makro ekonomi, ini (PMK 70) bagus," ujar Vice President Director RHB Sekuritas Indonesia Iwanho kepada KONTAN, Senin (5/6).
PMK 70, jangan seperti berburu di kebun binatang
JAKARTA. RHB Sekuritas Indonesia mendukung diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan. PMK itu berlaku sejak 31 Mei lalu. Data kekayaan nasabah di industri keuangan tak terkecuali pasar modal, menjadi lebih terbuka demi kepentingan perpajakan. "Kalau untuk mendukung makro ekonomi, ini (PMK 70) bagus," ujar Vice President Director RHB Sekuritas Indonesia Iwanho kepada KONTAN, Senin (5/6).