KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan Perpajakan Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dinilai dapat memberikan kepastian hukum perpajakan berbasis Core Tax Administration System (CTAS). Sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, alasan PMK 81/2028 terbit adalah untuk menata peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan karena ada CTAS yang diimplementasikan mulai 2025. Tujuannya agar ketentuan administrasi perpajakan yang berbasis CTAS lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.
PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan Perpajakan Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dinilai dapat memberikan kepastian hukum perpajakan berbasis Core Tax Administration System (CTAS). Sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, alasan PMK 81/2028 terbit adalah untuk menata peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan karena ada CTAS yang diimplementasikan mulai 2025. Tujuannya agar ketentuan administrasi perpajakan yang berbasis CTAS lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.