PMK Baru, Bebaskan PPN dan PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2024. PMK tersebut mengenai tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. 

Kementerian Keuangan merilis PMK 59/2024 guna memperjelas tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM, memperjelas ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) serta memberikan kepastian hukum.

"Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya," dikutip dari PMK 59/2024, Kamis (5/9).


Berdasarkan pasal 1 PMK 59/2024, perwakilan negara asing yang mendapat pembebasan PPN dan PPnBM adalah perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkeu Dorong Pemda Terbitkan Obligasi untuk Pembiayaan Alternatif

Sementara pejabat perwakilan negara asing yang dimaksud adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia. Kemudian, Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing, dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia. 

Selanjutnya, Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia. 

Merujuk Pasal 4 PMK 59/2024, pembebasan PPN dan PPnBM diberikan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik. Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tersebut.

Sementara pembebasan PPN dan PPnBM diberikan kepada Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional di Indonesia diberikan berdasarkan kelaziman internasional. Pembebasan diberikan berdasarkan kelazimanan internasional apabila tidak terdapat perjanjian atau  di dalam Perjanjian tidak mengatur mengenai Pembebasan. 

Lebih lanjut, untuk Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan Pembebasan harus memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya berkewarganegaraan asing dan bertempat tinggal di Indonesia.

"Serta telah mendapatkan persetujuan menjelankan tugas di Indonesia dari Menteri luar negeri atau pejabat yang ditunjuk bagi pejabat perwakilan negara asing dan Menteri Sekrertariat Negara atau pejabat yang ditunjuk bagi pejabat badan internasional," dikutip dari PMK 59/2024.

Terkait Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan pembebasan PPN dan PPnBM, dalam PMK 59/2024 tertulis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersbeut tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. 

"Dikecualikan dari Barang Kena Pajak yang diberikan Pembebasan selain kendaraan bermotor, berupa tanah dan/atau bangunan yang diperoleh Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional," dikutip dari PMK 59/2024.

Adapun PMK 59/2024 mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Dengan diberlakukannya PMK 59/2024 pada awal Oktober mendatang, sekaligus menggantikan tiga peraturan yang terdahulu. Di antaranya PMK 160/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. 

Kemudian, PMK 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. Lalu, PMK 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari