PMK Baru Cegah Skema Penghindaran Kewajiban Identifikasi Rekening Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan tersebut juga mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.


rekenBaca Juga: Perketat Pengawasan, Pemilik Rekening Rp 1 Miliar akan Diintip Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menerangkan pasal 30A PMK 47 Tahun 2024 pada intinya memuat aturan anti penghindaran kewajiban akses informasi keuangan (AIK) sesuai dengan standar internasional. 

"Aturan ini bertujuan untuk mencegah skema penghindaran kewajiban identifikasi rekening keuangan serta pelaporannya," kata Dwi kepada Kontan, Senin (12/8).

Dwi menjelaskan Ayat 1 Pasal 30 A mengatur larangan semua pihak untuk melakukan skema penghindaran. Pasal-pasal selanjutnya mengatur kegiatan pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran kewajiban AIK, termasuk pelanggaran atas larangan Pasal 30A ayat 1.

Implikasi yang diharapkan adalah mencegah praktik atau kesepakatan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan pelaksanaan kewajiban AIK.

Dwi juga menambahkan PMK  47/2024 menambah satu tahapan baru, yaitu penelitian. Pada Pasal 31, DJP melakukan penelitian apabila terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan oleh Lembaga Keuangan. 

Baca Juga: OJK Terima 160 Pengaduan Spaylater per Juli 2024

"Terkait tingkat kepatuhan wajib pajak, untuk saat ini belum bisa kami sampaikan. Hal ini dikarenakan, belum ada kajian terkait tingkat kepatuhan wajib pajak setelah terbitnya PMK ini," ujarnya.

Namun, PMK No. 47/2024 telah mengatur ulang ketentuan terkait pemeriksaan atas kepatuhan Lembaga Keuangan dalam melaksanakan muatan PMK. Dengan demikian, melalui PMK ini diharapkan dapat memberikan dampak pada kepatuhan wajib pajak.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi