PMK cukai rokok bisa jadi dipercepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif cukai tembakau yang bakal berlaku tahun 2019. PMK ini biasanya keluar pada November atau akhir tahun tetapi tampaknya tahun ini akan lebih cepat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, makin cepat keluarnya PMK ini maka semakin bagus.

“Semakin cepat semakin bagus memang. Supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang concern untuk melihat dan menyesuaikan,” kata Heru di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/7).


Meski demikian, ia belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif cukai yang akan diberlakukan pada tahun depan. Yang jelas, faktor-faktor yang digunakan untuk menghitung kenaikan tarif cukai rokok tidak berubah.

“Yang jelas memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan juga beberapa faktor yang lain, seperti kesehatan, penerimaan, industri, petani, dan pengaruh tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal,” ucapnya.

Kepada Kontan.co.id, ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan bahwa pelaku industri telah diajak bertemu oleh pemerintah untuk membahas PMK tarif cukai rokok. Pertemuan itu berlangsung pada Rabu (11/7).

“Kami sudah bertemu dengan BKF. Kami sampaikan bahwa kami keberatan apabila kenaikan tarif cukai diikuti dengan penyederhanaan layer cukai,” ujar Ismanu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto