KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat akan merilis peraturan yang memberlakukan beleid Devisa Hasil Ekspor. Namun sejumlah eksportir perikanan mengaku belum mengetahui dan tidak menerima sosialisasi akan aturan tersebut. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). PP yang diundangkan pada 10 Januari 2019 ini menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.
PMK DHE ekspor akan terbit, eksportir perikanan masih minim informasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat akan merilis peraturan yang memberlakukan beleid Devisa Hasil Ekspor. Namun sejumlah eksportir perikanan mengaku belum mengetahui dan tidak menerima sosialisasi akan aturan tersebut. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). PP yang diundangkan pada 10 Januari 2019 ini menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.