KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan lalu Kementerian Keuangan mengeluarkan beleid terkait administrasi bagi pelaku e-commerce, dan akan berlaku 1 April 2019. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Kendati akan segera berlaku dua bulan mendatang, Asosiasi e-commerce Indonesia ( idEA) mengaku baru satu kali bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. "Baru ketemu sekali, Kamis lalu," jelas Ketua Umum idEA Ignatius Untung saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (9/2). Secara teknis aturan tersebut akan dibuatkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) bersama dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.
PMK e-commerce, idEA: Perdirjen baru dibahas sekali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan lalu Kementerian Keuangan mengeluarkan beleid terkait administrasi bagi pelaku e-commerce, dan akan berlaku 1 April 2019. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Kendati akan segera berlaku dua bulan mendatang, Asosiasi e-commerce Indonesia ( idEA) mengaku baru satu kali bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. "Baru ketemu sekali, Kamis lalu," jelas Ketua Umum idEA Ignatius Untung saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (9/2). Secara teknis aturan tersebut akan dibuatkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) bersama dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.