PMK e-commerce, idEA: Perdirjen baru dibahas sekali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan lalu Kementerian Keuangan mengeluarkan beleid terkait administrasi bagi pelaku e-commerce, dan akan berlaku 1 April 2019. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

Kendati akan segera berlaku dua bulan mendatang, Asosiasi e-commerce Indonesia ( idEA) mengaku baru satu kali bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Baru ketemu sekali, Kamis lalu," jelas Ketua Umum idEA Ignatius Untung saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (9/2). Secara teknis aturan tersebut akan dibuatkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) bersama dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.


Hingga saat ini, dalam pembahasan Perdirjen tersebut, idEA masih sepakat dengan beberapa ketentuan. Hanya saja, Ignatius belum dapat memastikan apakah ketentuan itu akan tetap berlaku per April 2019 atau masih perlu waktu lagi untuk membahas. "Kalau tidak sesuai dengan kemauan kita, kita komplain dan dituruti ya bisa ditunda," ujar Ignatius.

Dalam pembahasan tersebut, Ignatius menekankan kemudahan bagi pemain e-commerce baru. Dalam arti pemain e-commerce dengan omzet yang masih kecil, supaya tidak menekan atau mengurangi jumlah pelaku e-commerce. 

Kendati demikian, belum ditentukan batas besaran omzet yang wajib memberikan identitas baik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Makanya kita minta yang kecil jangan di minta dulu," ujar Ignatius.

Ketentuan kewajiban tersebut bagi pemain besar, menurut Igantius, tidak akan memberatkan. Pasalnya, ketentuan ini hanya mengatur administratif saja, sehingga tidak setimpal dengan pendapatan para pemain besar. "Volume sudah cukup lumayan, punya penghasilan dari bisnis ini kalau diminta NPWP terus meninggalkan sepertinya tidak," jels dia.

Hanya saja, Ignatius kembali menekankan pentingnya keadilan bagi pemain e-commerce melalui market place atau penyedia lapak dan sosial media. Ketentuan tersebut harus berlaku adil ehingga pedagang tidak lari ke sosial media apabila pemerintah luput mengatur ketentuan bagi sosial media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .