PMK No. 33 tahun 2019 memberi kepastian likuiditas bagi BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK No.10/PMK/02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran memberikan kepastian likuiditas bagi BPJS.

"Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/4).

Iqbal bilang revisi PMK tersebut memiliki tujuan mendasar dalam menjaga keuangan BPJS Kesehatan.


Pada PMK No33/2019 disebutkan pada pasal 7 bahwa dalam hal terjadi kesulitan likuiditas, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan untuk paling banyak tiga bulan ke depan. Tagihan tersebut ditujukan untuk dana iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kesulitan tersebut dijabarkan dengan kondisi yang diperkirakan dalam 3 bulan ke depan saldo akan negatif. Kebijakan tersebut disambut baik oleh BPJS Kesehatan.

"Kepastian likuiditas akan membantu pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan ke depan," terang Iqbal.

Dana iuran PBI nantinya akan menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan baik secara formal mau pun material. Penggunaan dana juga nantinya akan diaudit oleh auditor independen.

Selain pencairan dana, Iqbal juga bilang saat ini dalam pembahasan besaran iuran PBI. Saat ini belum ada keputusan apakah akan ada perubahan besaran iuran PBI.

"Iuran PBI masih dalam bahasan, kami berharap yang terbaik," jelas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi