KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK No.10/PMK/02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran memberikan kepastian likuiditas bagi BPJS. "Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/4). Iqbal bilang revisi PMK tersebut memiliki tujuan mendasar dalam menjaga keuangan BPJS Kesehatan.
PMK No. 33 tahun 2019 memberi kepastian likuiditas bagi BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK No.10/PMK/02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran memberikan kepastian likuiditas bagi BPJS. "Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/4). Iqbal bilang revisi PMK tersebut memiliki tujuan mendasar dalam menjaga keuangan BPJS Kesehatan.