JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi bakal rampung pada kuartal III tahun ini. Sampai saat ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah mendapatkan tanggapan dan masukan dari pelaku industri atas rancangan PMK tersebut. “Kami sudah mengakomodir beberapa masukan dari pelaku,” ujar Isa Rachmatarwata, Kabiro Perasuransian Bapepam-LK, Jumat (18/6). Dalam rancangan PMK tersebut, Bapepam-LK mencantumkan sejumlah aturan soal tata kelola investasi, kewajiban direksi, pengelolaan investasi oleh pihak ketiga, jenis, dan batasan investasi perusahaan asuransi.
PMK Pengelolaan Investasi Kelar Kuartal Ketiga Tahun Ini
JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi bakal rampung pada kuartal III tahun ini. Sampai saat ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah mendapatkan tanggapan dan masukan dari pelaku industri atas rancangan PMK tersebut. “Kami sudah mengakomodir beberapa masukan dari pelaku,” ujar Isa Rachmatarwata, Kabiro Perasuransian Bapepam-LK, Jumat (18/6). Dalam rancangan PMK tersebut, Bapepam-LK mencantumkan sejumlah aturan soal tata kelola investasi, kewajiban direksi, pengelolaan investasi oleh pihak ketiga, jenis, dan batasan investasi perusahaan asuransi.