JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2009 tentang fasilitas penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Dalam revisi ini, Kemkeu akan melakukan perubahan tentang penundaan pembayaran pajak pada periode akhir tahun. Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan perusahaan diberi jangka waktu untuk bisa melakukan penundaan pembayaran cukai dalam kurun waktu dua bulan sejak dokumen pemesanan pita cukai. Selama ini berdasarkan PMK tersebut, penundaan bisa berlaku melebihi tahun anggaran berjalan. Misalnya, importir atau pengusaha melakukan impor pada bulan Desember maka pembayaran bea cukainya bisa dilakukan hingga batas waktu Februari tahun berikutnya. "Ke depannya kalau dia pesan bulan Desember, ya harus dibayar bulan Desember," ujar Agung, Senin (26/1).
PMK penundaan pembayaran cukai direvisi
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2009 tentang fasilitas penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Dalam revisi ini, Kemkeu akan melakukan perubahan tentang penundaan pembayaran pajak pada periode akhir tahun. Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan perusahaan diberi jangka waktu untuk bisa melakukan penundaan pembayaran cukai dalam kurun waktu dua bulan sejak dokumen pemesanan pita cukai. Selama ini berdasarkan PMK tersebut, penundaan bisa berlaku melebihi tahun anggaran berjalan. Misalnya, importir atau pengusaha melakukan impor pada bulan Desember maka pembayaran bea cukainya bisa dilakukan hingga batas waktu Februari tahun berikutnya. "Ke depannya kalau dia pesan bulan Desember, ya harus dibayar bulan Desember," ujar Agung, Senin (26/1).