JAKARTA. Perppu pertukaran data pajak masih dalam pembahasan. Namun, guna mendukung berjalannya Automatic Exchange of Information (AEoI), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan terkait pemberian informasi keuangan untuk otoritas negara lain.Dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017, ketentuan soal AEoI dalam informasi keuangan yang akan diimplementasikan pada 2018 sudah ada.Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, seiring dengan adanya perubahan-perubahan dan ketentuan-ketentuan yang harus diakomodasi tentang tata cara pertukaran informasi, maka menurut dia, diperlukan adanya pencabutan PMK lama.
PMK pertukaran data pajak masih dibatasi UU
JAKARTA. Perppu pertukaran data pajak masih dalam pembahasan. Namun, guna mendukung berjalannya Automatic Exchange of Information (AEoI), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan terkait pemberian informasi keuangan untuk otoritas negara lain.Dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017, ketentuan soal AEoI dalam informasi keuangan yang akan diimplementasikan pada 2018 sudah ada.Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, seiring dengan adanya perubahan-perubahan dan ketentuan-ketentuan yang harus diakomodasi tentang tata cara pertukaran informasi, maka menurut dia, diperlukan adanya pencabutan PMK lama.