JAKARTA. Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2010 tentang Hubungan Istimewa Perusahaan Rokok dinilai bisa mengancam kelangsungan hidup petani tembakau. Beleid ini sudah terbit dua tahun lalu, tapi baru diiplementasikan sekarang setelah keluar petunjuk pelaksana melalui Peraturan Direktorak Jenderal Bea dan Cukai Nomor 39/2012 pada Juli lalu. Dalam beleid itu disebutkan, bila petugas Bea Cukai bisa membuktikan pengusaha pabrik memiliki hubungan istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya, terkait produksi, dihitung sebagai satu kesatuan golongan pengusaha pabrik. Artinya, pabrik kecil yang memililiki hubungan istimewa dengan pabrik besar tetap dikenakan tarif cukai yang sama dengan induknya. Nah, ketentuan itu yang dianggap memberatkan. Abdus Setiawan, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (ATPI) mengatakan, ketentuan itu bisa mengakibatkan pendapatan mereka berkurang karena pengusaha rokok mengurangi pembelian tembakau dari petani.
PMK Rokok bisa rugikan petani
JAKARTA. Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2010 tentang Hubungan Istimewa Perusahaan Rokok dinilai bisa mengancam kelangsungan hidup petani tembakau. Beleid ini sudah terbit dua tahun lalu, tapi baru diiplementasikan sekarang setelah keluar petunjuk pelaksana melalui Peraturan Direktorak Jenderal Bea dan Cukai Nomor 39/2012 pada Juli lalu. Dalam beleid itu disebutkan, bila petugas Bea Cukai bisa membuktikan pengusaha pabrik memiliki hubungan istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya, terkait produksi, dihitung sebagai satu kesatuan golongan pengusaha pabrik. Artinya, pabrik kecil yang memililiki hubungan istimewa dengan pabrik besar tetap dikenakan tarif cukai yang sama dengan induknya. Nah, ketentuan itu yang dianggap memberatkan. Abdus Setiawan, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (ATPI) mengatakan, ketentuan itu bisa mengakibatkan pendapatan mereka berkurang karena pengusaha rokok mengurangi pembelian tembakau dari petani.