KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengeluarkan aturan terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Baca Juga: Investasi yang Lesu dan Pasar Global yang Suram Menahan Pertumbuhan Kuartal Kedua premium
PMK Superdeduction tax masih dalam harmonisasi, ini gambaran aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengeluarkan aturan terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Baca Juga: Investasi yang Lesu dan Pasar Global yang Suram Menahan Pertumbuhan Kuartal Kedua premium