KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Aturan ini sudah berlaku terhitung tanggal 4 April 2018. Dalam aturan ini, hanya ada dari 17 industri pionir yang diperkenankan untuk menerima tax holiday. Namun demikian, bila PMK ini ingin menarik banyak peminat, perlu ada perbaikan lagi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, seharusnya PMK ini bisa di-adjust secara berkala. Hal ini agar sektor-sektor yang strategis bisa terakomodasi.
PMK tax holiday perlu direvisi agar lebih menarik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Aturan ini sudah berlaku terhitung tanggal 4 April 2018. Dalam aturan ini, hanya ada dari 17 industri pionir yang diperkenankan untuk menerima tax holiday. Namun demikian, bila PMK ini ingin menarik banyak peminat, perlu ada perbaikan lagi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, seharusnya PMK ini bisa di-adjust secara berkala. Hal ini agar sektor-sektor yang strategis bisa terakomodasi.