PMK tax holiday sulit merangsang industri farmasi



KONTAN.CO.ID - 

Tax holiday tak memberikan stimulus industri bahan baku farmasi, kenapa?

JAKARTA. Meski pemerintah kembali memberikan insentif berupa tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/ 2018. Namun tak semua industri merasa terbantu dengan bebas pajak penghasilan badan tersebut.


Dalam PMK No. 35/PMK. 010/2018, industri bahan baku farmasi menjadi salah satu bidang yang mendapat insentif tax holiday.

Ketua Litbang Perdagangan dan Industri Bahan Baku GP Farmasi Indonesia Vincent Harijanto bilang, beleid ini sulit merangsang industri bahan baku farmasi untuk lebih banyak tumbuh di Tanah Air.

Lantaran, dalam aturan tersebut mencantumkan syarat minimal investasi Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun untuk bisa mendapatkan tax holiday. Padahal rata-rata modal industri bahan baku farmasi hanya Rp 100 miliar - Rp 200 miliar.

"Tapi mungkin saja akan ada yang akan berinvestasi sebesar itu, tapi tidak akan banyak. Padahal, tax holiday kan semestinya diharapkan bisa memberikan stimulus untuk investasi lebih banyak," kata Vincent kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).

Hal lain, ia menyoroti jangka waktu yang diberikan pemerintah untuk tax holiday dalam beleid tersebut. Kata dia, jangka waktu lima tahun untuk penanam modal baru ini terlalu singkat.

"Pada tahun pertama dan kedua perusahaan biasanya akan merugi karena penjualan di periode itu masih minim. Jadi jangka waktu lima tahun tidak akan bermanfaat," jelasnya.

Untuk itu ia meminta pemerintah mempertimbangkan memberikan insentif pajak dalam bentuk yang lain.

Salah satunya berupa pemotongan bea masuk bagi peralatan industri bahan baku farmasi. "Atau bisa juga insentif pemotongan pajak lainnya," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto