KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Adanya aturan ini untuk memberikan prosedur dan jangka waktu yang lebih pasti dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, dengan diterbitkannya beleid ini, maka semakin ada kepastian dalam penyelesaian sengketa pajak yang bersifat cross border. Sebelum aturan ini diterbitkan, penyelesaian sengketa melalui MAP bisa lebih panjang bahkan memakan waktu lebih dari dua tahun. Menurutnya indonesia juga memasukkan klausul ini atas rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang mendorong adanya batasan waktu MAP tak lebih dari 2 tahun.
PMK tentang penyelesaian sengketa perpajakan internasional beri kepastian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Adanya aturan ini untuk memberikan prosedur dan jangka waktu yang lebih pasti dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, dengan diterbitkannya beleid ini, maka semakin ada kepastian dalam penyelesaian sengketa pajak yang bersifat cross border. Sebelum aturan ini diterbitkan, penyelesaian sengketa melalui MAP bisa lebih panjang bahkan memakan waktu lebih dari dua tahun. Menurutnya indonesia juga memasukkan klausul ini atas rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang mendorong adanya batasan waktu MAP tak lebih dari 2 tahun.