Oleh: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah langsung menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap setelah terbit aturan teknisnya. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran anggaran THR untuk ASN sudah mencapai Rp 3,12 triliun, per 6 Maret 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan, realisasi tersebut terdiri dari Rp 3 triliun untuk 631 pegawai dari total 2,2 juta ASN pusat. “THR yang telah dibayarkan pada tanggal 6 Maret adalah sebesar Rp 3 triliun untuk 631 pegawai dari total 2,2 juta ASN. Berarti ada yang masih belum diambil,” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, untuk ASN daerah telah terealisasi sebesar Rp 127,6 miliar untuk 16.848 pegawai yang telah dilakukan oleh 3 pemuda dari 546 pemuda. Baca Juga: Menkeu Purbaya Berencana Tambah Likuiditas Rp 100 Triliun ke Perbankan Selanjutnya, ia juga menyampaikan pembayaran THR untuk pensiunan dan gaji ke-13 pensiunan telah telah disalurkan Rp 11,4 triliun untuk 3,5 juta pensiunan atau mencapai 93,5%. “Jadi seperti itu, tapi sudah siap semua tinggal berapa cepat mereka mencairkan itu,” tandasnya. Sebagai informasi, total anggaran pembayaran THR Idulfitri 2026 untuk ASN mencapai Rp 55 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun. Tonton: Drone Iran Banjiri Timur Tengah! Negara Teluk Jadi Target Utama Aturan Penyaluran THR Penyaluran THR Idulfitri untuk ASN diatur melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026. Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, serta waktu pemberian THR dan gaji ke-13 akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan juga mewajibkan otoritas fiskal melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 secara langsung kepada para penerima. Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka penyaluran dana dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran. Proses pencairan THR akan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sesuai dengan kelompok penerima. Selanjutnya, SPM-LS diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun terdapat pengecualian bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, serta satuan kerja perwakilan luar negeri. Untuk satuan kerja tersebut, pengajuan SPM-LS ke KPPN serta penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan PMK terkait dan aturan pelaksanaan sistem aplikasi keuangan tingkat instansi (SAKTI). Baca Juga: Waspada! Penipuan Keuangan Melonjak Awal Ramadan 2026, Begini Cara Lapor OJK! Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Khusus lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk yang menaunginya. Apabila terdapat sisa dana THR atau gaji ke-13, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran pembayaran THR Idulfitri 2026 mencapai Rp55 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk: - 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp22,2 triliun - 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun - 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun Dengan demikian, total penerima THR dari pemerintah pada 2026 mencapai lebih dari 10 juta orang yang terdiri dari ASN aktif maupun pensiunan.
Link PMK 13 Tahun 2026 PMK 13 Tahun 2026 bertajuk tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk download PMK 13/2026, silakan klik link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-13-tahun-2026
Shell Teken Sejumlah Kesepakatan Minyak dan Gas dengan Venezuela