KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Adapun tujuan tambahan itu adalah untuk meningkatkan perekonomian di semester II-2020. Sebelumnya, insentif pajak terkait hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut kemudian diterbitkan karena memperluas cakupan WP penerima insentif yang merupakan revisi dari PMK 44/2020 yang mengatur hal sama. Sementara, PMK 44/2020 itu adalah perluasan dari PMK 23/2020 yang juga terkait insentif pajak.
PMK terkait insentif diskon angsuran PPh 25 diharapkan dapat diumumkan minggu ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Adapun tujuan tambahan itu adalah untuk meningkatkan perekonomian di semester II-2020. Sebelumnya, insentif pajak terkait hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut kemudian diterbitkan karena memperluas cakupan WP penerima insentif yang merupakan revisi dari PMK 44/2020 yang mengatur hal sama. Sementara, PMK 44/2020 itu adalah perluasan dari PMK 23/2020 yang juga terkait insentif pajak.