KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengecam keputusan pemerintah yang membuka kesempatan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai berpotensi merusak tatanan kehidupan bernegara. "Ormas keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang dan bisa dipastikan pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pebinsis tambang profesional," ungkap Ketua Presidium PMKRI, Natael Bremana W.B, melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (5/6).
PMKRI: Ormas Keagamaan Kelola Tambang Bakal Picu Konflik Berkepanjangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengecam keputusan pemerintah yang membuka kesempatan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai berpotensi merusak tatanan kehidupan bernegara. "Ormas keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang dan bisa dipastikan pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pebinsis tambang profesional," ungkap Ketua Presidium PMKRI, Natael Bremana W.B, melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (5/6).