PMN AirNav Indonesia Senilai Rp 1,55 Triliun Disetujui DPR, Ini Rincian Penggunaannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui suntikan modal negara atau penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2023 kepada Perum Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Adapun suntikan modal tersebut terdiri dari PMN tunai sebesar Rp 659,19 miliar dan PMN non tunai barang milik negara (BMN) sebesar Rp 892,01 miliar.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan, PMN tunai sebesar Rp 659,19 akan digunakan AirNav Indonesia untuk melengkapi teknologi navigasi penerbangan, peremajaan peralatan ATM System yang telah memasuki batas maksimum usia teknis, serta dukungan atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).


Tidak hanya itu, PMN tunai tersebut juga digunakan untuk pengambilalihan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura untuk program Realignment FIR Jakarta-Singapura.

Baca Juga: AirNav Ajukan Tambahan PMN Rp 1,55 Triliun Agar Sistem Navigasi Setara Australia

"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 659,19 miliar," ujar Dolfie saat membaca kesimpulan keputusan rapat di DPR RI, Senin (18/9).

Sementara untuk PMN non tunai tahun anggaran 2023 berupa barang milik negara (BMN) yang disepakati sebesar Rp 892,01 miliar ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perum LPPNPI.

Kemudian, PMN non tunai tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat BMN dari Kementerian Perhubungan yang terkait dengan kenavigasian kepada Perum LPPNPI.

"Terima kasih atas persetujuannya terhadap PMN yang kami ajukan untuk BUMN ini, kami akan memastikan apa yang menjadi kewajiban pelaporan dari BUMN ini akan kami sampaikan sebelum 25 September 2023," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari