KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN atau Barang Milik Negara 12 unit kapal penumpang senilai Rp 388 miliar. Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, pemberian BMN bertujuan mempertahankan tingkat jasa pelayanan serta melakukan konsolidasi melalui restrukturasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan, khususnya di bidang jasa penyeberangan. “ASDP melihat PMN dapat memberikan manfaat baik dari sisi negara maupun masyarakat, di antaranya meningkatkan kontribusi ASDP kepada negara berupa pajak dan dividen serta mengurangi beban pengeluaran keuangan negara yang bersumber dari APBN untuk biaya pemeliharaan kapal,” kata Ira dalam keterangan resminya, Minggu (1/10).
PMN ASDP 12 Unit Kapal Senilai Rp 388 Miliar dalam Bentuk BMN Disetujui Komisi XI DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN atau Barang Milik Negara 12 unit kapal penumpang senilai Rp 388 miliar. Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, pemberian BMN bertujuan mempertahankan tingkat jasa pelayanan serta melakukan konsolidasi melalui restrukturasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan, khususnya di bidang jasa penyeberangan. “ASDP melihat PMN dapat memberikan manfaat baik dari sisi negara maupun masyarakat, di antaranya meningkatkan kontribusi ASDP kepada negara berupa pajak dan dividen serta mengurangi beban pengeluaran keuangan negara yang bersumber dari APBN untuk biaya pemeliharaan kapal,” kata Ira dalam keterangan resminya, Minggu (1/10).