PMN ditunda, WIKA kaji privat placement Rp 2,8 T



JAKARTA. Emiten konstruksi pelat merah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengkaji untuk menerbitkan saham baru lewat mekanisme privat placement sebesar Rp 2,8 triliun tahun depan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penundaan PMN 2016 sebesar Rp 4 triliun.

Adji Firmantoro mengatakan, privat placement akan dilakukan dengan mempertahankan kepemilikan pemerintah tidak kurang dari 55%. " dalam pertemuan dengan kementerian BUMN, kepemilikan pemerintah tidak boleh kurang dari 55%," katanya di Jakarta, Senin (9/11).

Padahal semula, WIKA berencana melakukan privat placement dengan menurunkan kepemilikan pemerintah menjadi 51%-55%. Sementara kepemilikan pemerintah pada saham WIKA saat ini mencapai 65,05%.


Dengan demikian, WIKA berpeluang melakukan penawaran umum terbatas dengan menurunkan kepemilikan pemerintah 10,05%.

Menurut Adji, WIKA akan meraup dana Rp 2,8 triliun dari aksi privat placement tersebut dengan melepas saham dengan harga Rp 2.800 per saham.

Semula, pemerintah mengusulkan WIKA mendapat PMN sebesar Rp 4 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan kawasan industri Kuala Tanjung, PLTU Banten 2 x 1.000 MW, PLTU Aceh 2 x200 MW, jalan tol Soreang-Koja, Tol Menado -Bitung, Tol Samarinda-Balikpapan dan WTP Jati Luhur.

Namun, DPR menunda menunda PMN tersebut termasuk untuk 23 BUMN lainnnya dan akan dibahas kembali dalam APBN perubahan 2016.

Bintang Perbowo, Direktur Utama WIKA mengatakan penundaan PMN sebetulnya tidak akan berpengaruh terhadap pengerjaan proyek-proyek perseroan. Sebab, perseroan bisa melakukan pendanaan lewat utang. " Rasio utang kita masih punya ruang untuk mencari utang," ujar Bintang.

Hanya saja, penundaan PMN tersebut akan mempengaruhi pencapaian laba bersih tahun depan karena beban perseroan akan bertambah akibat bunga utang. Dengan adanya PMN, WIKA menargetkan bisa meraup laba bersih Rp 1 triliun. Sementara tanpa PMN, perseroan hanya akan bisa mengantongi net profit Rp 700 miliar- Rp 800 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto