KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 kepada PT Waskita Karya Tbk (
WSKT). Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, PMN WSKT dialihkan ke ke PT Hutama Karya (Persero) (HK) dengan cara mengambil aset yang dimiliki WSKT. Sementara, proses merger HK dengan WSKT serta PT PP (Persero) Tbk (
PTPP) dengan PT Wijaya Karya Tbk (
WIKA) akan berjalan prosesnya selama 2-3 tahun. Namun, kata Erick, restrukturisasi utang WSK sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu.
“Terbukti, utang Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk proyek-proyek BUMN Karya yang tadinya Rp 123 triliun menjadi ke sekitar Rp 70 triliun sekarang,” kata Erick saat ditemui Kontan.co.id, Senin (7/8).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan PMN Waskita Karya (WSKT) Rp 3 Triliun Erick mengatakan, Kementerian BUMN sudah melakukan rapat dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan BUMN karya. Hasilnya, Bank Himbara akan mendukung BUMN Karya. Dukungan tidak dilakukan berdasarkan korporasi, tetapi berdasarkan
project-based. Sebab, proyek BUMN karya dilakukan untuk beberapa tahun. “Sehingga, tidak terjadi penyelewengan,” tutur Erick. Untuk aksi terdekat yang akan dilakukan, Kementerian BUMN akan duduk bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Himbara, dan BUMN Karya. “Kita kemarin beri opsi, seperti PKPU dan restrukturisasi total. Ini kita akan
settle seperti apa,” papar Menteri BUMN.
Baca Juga: Beban Berat Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi Rp 135 Miliar Sementara, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, WSKT masih tetap membayarkan kewajiban perusahaan untuk gaji karyawan. “Gaji karyawan WSKT sudah dibayar. Isu itu sudah lama, sudah dibayar. Tidak ada masalah dengan gaji karyawan,” ujar Arya dalam kesempatan yang sama. Semula, pemerintah merencanakan untuk menyuntikkan PMN sebesar Rp 3 triliun kepada perusahaan pelat merah itu di tahun 2023. Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya. Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk, disampaikan sebagai berikut.
Baca Juga: Ini Rincian Utang Jumbo Waskita Karya kepada Bank BUMN Periode Semester I-2023 Pertama, Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan proses Rights Issue/Privatisasi Perseroan tidak dilanjutkan.
Kedua, WSKT juga akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian 2 ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita, yaitu ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung dan ruas tol Ciawi – Sukabumi. Direktur Utama Waskita Karya Mursyid Suyadi menyebut, meski pembatalan itu berdampak pada rencana kerja WSKT, pihaknya berkomitmen untuk tetap menyelesaikan berbagai proyek yang masih dikerjakan dengan mencari sumber pendanaan alternatif lainnya. "Atas Pembatalan Dana PMN TA 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP). Namun, Waskita akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para
stakeholders dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai" ujar Mursyid dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (7/8). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati