BANDUNG. Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung belum menerima surat pengajuan praperadilan atas nama Rizieq Shihab. Pemimpin Front Pembela Islam itu ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik. "Catatan yang ada di panitera pidana sampai saat ini belum menerima permohonan praperadilan dari Rizieq Shihab," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Wasdi Permana, Rabu (1/2).
PN Bandung belum terima surat praperadilan Rizieq
BANDUNG. Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung belum menerima surat pengajuan praperadilan atas nama Rizieq Shihab. Pemimpin Front Pembela Islam itu ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik. "Catatan yang ada di panitera pidana sampai saat ini belum menerima permohonan praperadilan dari Rizieq Shihab," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Wasdi Permana, Rabu (1/2).