JAKARTA. Manajemen PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (Hitachi) bisa sedikit lega. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menolak gugatan yang diajukan PT Basuki Pratama Engineering terhadap perusahan Jepang itu. Dalam putusan sela kasus ini, PN Bekasi mengabulkan eksepsi Hitachi. Majelis hakim menyatakan, PN Bekasi tak berwenang mengadili sengketa ini, Rabu (15/4) lalu. Perselisihan kedua perusahaan ini berawal ketika Hitachi menampung mantan karyawan Basuki Pratama. Rupanya, para mantan karyawan ini kemudian mengungkapkan cetak biru metode pembuatan mesin boiler yang selama ini dikembangkan Basuki Pratama. Sebab, setelah itu, Hitachi memproduksi boiler yang serupa milik Basuki. Basuki Pratama mengganggap, cetak biru itu adalah hak eksklusif mereka. Perusahaan yang berdiri sejak 1981 ini tak pernah memberikannya kepada Hitachi. Catatan saja, cetak biru ini berisi tentang bahan, ukuran bahan, rancang bangun, dan teknik produksi mesin pengering kayu. Karena itu, Basuki Pratama menuduh Hitachi telah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perusahaan yang berlokasi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta, ini lalu menggugat Hitachi ke PN Bekasi pada 8 Agustus 2008 lalu. Basuki menuduh Hitachi telah menggunakan metode produksi dan/atau penjualan mesin boiler tanpa permisi yang selama ini menjadi rahasia dagang mereka. Atas pelanggaran itu, Basuki Pratama menuntut ganti rugi sebesar Rp 222,71 miliar. Rinciannya, ganti rugi material sebesar Rp 127,7 miliar dan immaterial Rp 100 miliar. Hitachi mengaku sangat senang atas putusan PN Bekasi ini. "Majelis hakim benar-benar cermat dan teliti memeriksa surat gugatan yang diajukan penggugat," kata Otto Hasibuan, pengacara Hitachi. Sebaliknya, Basuki Pratama jelas kecewa dengan vonis ini. Perusahaan ini berencana mengajukan banding. Pengacara Basuki Pratama, Adi Setiani menilai, seharusnya pengadilan Bekasi berhak mengadili perkara ini. Sebab," Yang dipersoalkan adalah rahasia dagang, bukan masalah desain industri," tandasnya.
PN Bekasi Tolak Gugatan Basuki Pratama
JAKARTA. Manajemen PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (Hitachi) bisa sedikit lega. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menolak gugatan yang diajukan PT Basuki Pratama Engineering terhadap perusahan Jepang itu. Dalam putusan sela kasus ini, PN Bekasi mengabulkan eksepsi Hitachi. Majelis hakim menyatakan, PN Bekasi tak berwenang mengadili sengketa ini, Rabu (15/4) lalu. Perselisihan kedua perusahaan ini berawal ketika Hitachi menampung mantan karyawan Basuki Pratama. Rupanya, para mantan karyawan ini kemudian mengungkapkan cetak biru metode pembuatan mesin boiler yang selama ini dikembangkan Basuki Pratama. Sebab, setelah itu, Hitachi memproduksi boiler yang serupa milik Basuki. Basuki Pratama mengganggap, cetak biru itu adalah hak eksklusif mereka. Perusahaan yang berdiri sejak 1981 ini tak pernah memberikannya kepada Hitachi. Catatan saja, cetak biru ini berisi tentang bahan, ukuran bahan, rancang bangun, dan teknik produksi mesin pengering kayu. Karena itu, Basuki Pratama menuduh Hitachi telah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perusahaan yang berlokasi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta, ini lalu menggugat Hitachi ke PN Bekasi pada 8 Agustus 2008 lalu. Basuki menuduh Hitachi telah menggunakan metode produksi dan/atau penjualan mesin boiler tanpa permisi yang selama ini menjadi rahasia dagang mereka. Atas pelanggaran itu, Basuki Pratama menuntut ganti rugi sebesar Rp 222,71 miliar. Rinciannya, ganti rugi material sebesar Rp 127,7 miliar dan immaterial Rp 100 miliar. Hitachi mengaku sangat senang atas putusan PN Bekasi ini. "Majelis hakim benar-benar cermat dan teliti memeriksa surat gugatan yang diajukan penggugat," kata Otto Hasibuan, pengacara Hitachi. Sebaliknya, Basuki Pratama jelas kecewa dengan vonis ini. Perusahaan ini berencana mengajukan banding. Pengacara Basuki Pratama, Adi Setiani menilai, seharusnya pengadilan Bekasi berhak mengadili perkara ini. Sebab," Yang dipersoalkan adalah rahasia dagang, bukan masalah desain industri," tandasnya.