JAKARTA. Upaya seorang pedagang emas di Pasar Mayestik Jakarta Selatan bernama Suhaemi Zakir menggugat PT Bank DKI membuahkan hasil, kendati tidak seperti yang diharapkan. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyatakan Bank DKI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun pengadilan menolak permohonan ganti rugi 10 kilogram (kg) emas. Ketua majelis hakim Jan Manopo mengatakan tindakan Bank DKI untuk tidak mengeksekusi penetapan PN Jakarta Pusat no. 07/Del/2013/Pn.Jkt.Pst. adalah sikap melanggar hukum atau PMH. Dalam putusan itu, Bank DKI merupakan penyimpan dan penjaga rekening sitaan milik termohon eksekusi yakni PD. Pasar Jaya. Dimana, Bank DKI diperintahkan mencairkan rekening PD. Pasar Jaya untuk membayar kerugian Suhaemi. Majelis hakim menolak dalil-dalil yang diajukan Bank DKI untuk membela diri atas keputusannya tersebut. Pengadilan menolak dalil bahwa dalam eksekusi juru sita pengadilan harus membawa surat perintah pemindahbukuan atau cek/bilyet giro dari PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening.
PN Jakarta Pusat: Bank DKI langgar hukum
JAKARTA. Upaya seorang pedagang emas di Pasar Mayestik Jakarta Selatan bernama Suhaemi Zakir menggugat PT Bank DKI membuahkan hasil, kendati tidak seperti yang diharapkan. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyatakan Bank DKI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun pengadilan menolak permohonan ganti rugi 10 kilogram (kg) emas. Ketua majelis hakim Jan Manopo mengatakan tindakan Bank DKI untuk tidak mengeksekusi penetapan PN Jakarta Pusat no. 07/Del/2013/Pn.Jkt.Pst. adalah sikap melanggar hukum atau PMH. Dalam putusan itu, Bank DKI merupakan penyimpan dan penjaga rekening sitaan milik termohon eksekusi yakni PD. Pasar Jaya. Dimana, Bank DKI diperintahkan mencairkan rekening PD. Pasar Jaya untuk membayar kerugian Suhaemi. Majelis hakim menolak dalil-dalil yang diajukan Bank DKI untuk membela diri atas keputusannya tersebut. Pengadilan menolak dalil bahwa dalam eksekusi juru sita pengadilan harus membawa surat perintah pemindahbukuan atau cek/bilyet giro dari PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening.