JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perusahaan asal Jepang, Yamato Sewing Machine. Mfg.,Ltd yang menggunakan merek dagang Yamato Mishin Seizo Kabushiki Kaisha untuk membatalkan merek Yamada dengan sertifikat No.IDM000249374. Dengan pembatalan merek tersebut, maka merek milik Ronny Wijaya yang didaftarkan untuk kelas barang 07 yang mencakup mesin bordir, mesin sulam, mesin jahit, mesin obras, mesin tenun dan songket harus dicoret dari daftar umum merek. Ketua Majelis hakim Heru Prakosa menilai, merek Yamato adalah merek terkenal dan telah didaftarkan di Indonesia. Sementara merek Yamada milik Ronny memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato, karena itu Ronny dinilai mendaftarkan merek Yamada atas itikad tidak baik untuk mendompleng ketenarang merek Yamato. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan pendaftaran merek Yamada dalam daftar umum merek," ujar Heru dalam amar putusannya, Senin (8/9) lalu. Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran dan perlawanan dari Ronny atau pun kuasa hukumnya sejak dari awal persidangan. Padahal PN Jakarta Pusat telah memanggil Ronny sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kendati begitu, Yamato tetap mendapat perlawanan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek sebagai tergugat II.
PN Jakarta Pusat batalkan merek Yamada lokal
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perusahaan asal Jepang, Yamato Sewing Machine. Mfg.,Ltd yang menggunakan merek dagang Yamato Mishin Seizo Kabushiki Kaisha untuk membatalkan merek Yamada dengan sertifikat No.IDM000249374. Dengan pembatalan merek tersebut, maka merek milik Ronny Wijaya yang didaftarkan untuk kelas barang 07 yang mencakup mesin bordir, mesin sulam, mesin jahit, mesin obras, mesin tenun dan songket harus dicoret dari daftar umum merek. Ketua Majelis hakim Heru Prakosa menilai, merek Yamato adalah merek terkenal dan telah didaftarkan di Indonesia. Sementara merek Yamada milik Ronny memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato, karena itu Ronny dinilai mendaftarkan merek Yamada atas itikad tidak baik untuk mendompleng ketenarang merek Yamato. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan pendaftaran merek Yamada dalam daftar umum merek," ujar Heru dalam amar putusannya, Senin (8/9) lalu. Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran dan perlawanan dari Ronny atau pun kuasa hukumnya sejak dari awal persidangan. Padahal PN Jakarta Pusat telah memanggil Ronny sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kendati begitu, Yamato tetap mendapat perlawanan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek sebagai tergugat II.