JAKARTA. PT Grid Communication bisa tersenyum lega sekarang. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengabulkan gugatan pailit mereka terhadap PT Bouraq Airlines Indonesia. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan, permohonan pailit Grid Communication telah memenuhi pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, Bouraq memiliki utang yang sudah jatuh tempo kepada dua kreditur. Selain itu, utang tersebut dapat ditagih. Hakim menyatakan, Bouraq memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 566,320 juta kepada Grid Communication. Maskapai penerbangan ini juga berutang kepada PT Tricipta Gemar Fortuna sebesar Rp 98,4 juta. Catatan saja, permohonan pailit yang diajukan Grid Communication ini juga mengikutsertakan delapan kreditur lainnya, termasuk Tricipta Gema Fortuna.
PN Jakarta Pusat Memailitkan Bouraq Airlines Indonesia
JAKARTA. PT Grid Communication bisa tersenyum lega sekarang. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengabulkan gugatan pailit mereka terhadap PT Bouraq Airlines Indonesia. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan, permohonan pailit Grid Communication telah memenuhi pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, Bouraq memiliki utang yang sudah jatuh tempo kepada dua kreditur. Selain itu, utang tersebut dapat ditagih. Hakim menyatakan, Bouraq memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 566,320 juta kepada Grid Communication. Maskapai penerbangan ini juga berutang kepada PT Tricipta Gemar Fortuna sebesar Rp 98,4 juta. Catatan saja, permohonan pailit yang diajukan Grid Communication ini juga mengikutsertakan delapan kreditur lainnya, termasuk Tricipta Gema Fortuna.