PN Jakarta Pusat teliti perkara yang ditangani Syarifuddin



JAKARTA. PN Jakarta Pusat meneliti kembali semua perkara yang ditangani Syarifuddin Umar. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga mengalihkan semua tugas Syarifuddin pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menonaktifkannya.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidik menyatakan, keputusan MA menjadi kekuatan bagi PN Jakarta Pusat menganti semua tugas-tugas dan kewenangan hakim Syarifuddin. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah ada keputusan MA, maka semua tugas hakim Syarifuddin harus diganti," tegas Syahrial, Senin (6/6).Syahrial sendiri mendukung keputusan MA tersebut. Dia mengatakan pemberhentian sementara ini bertujuan memperlancar proses peradilan yang menimpa Syarifuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas peristiwa penangkapan Syarifuddin ini, Syahrial mengaku kecolongan. Dia menilai, pembinaan yang dilakukan setiap bulan tidak diindahkan oleh bawahannya.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tjokorda Rai Suamba menambahkan keputusan MA menonaktifkan Hakim Syarifuddin sementara dari jabatannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Keputusan MA itu sudah ada dasar hukumnya," ujar Tjokorda.Menurutnya, PN pusat hanya mengikuti saja. Pasalnya, keputusan tersebut sudah merupakan wewenang MA. Menurutnya, bahkan pimpinan PN tidak boleh ikut campur soal ini. PN hanya melaporkan hal-hal yang menyangkut masalah yang menarik perhatian masyarakat saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News