KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI). Putusan itu dijatuhkan berkaitan dengan sengketa industri terhadap perusahaan afiliasi Wilmar dan Hakim mengabulkan eksepsi Wilmar sebagai pihak tergugat. Menurut Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P Situmorang, hakim telah menolak gugatan tersebut dalam putusan sela pada 7 Oktober 2021.
PN Jakarta Pusat tolak gugatan sengketa industri terhadap perusahaan afiliasi Wilmar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI). Putusan itu dijatuhkan berkaitan dengan sengketa industri terhadap perusahaan afiliasi Wilmar dan Hakim mengabulkan eksepsi Wilmar sebagai pihak tergugat. Menurut Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P Situmorang, hakim telah menolak gugatan tersebut dalam putusan sela pada 7 Oktober 2021.