KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan yang dilayangkan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, kepada pemerintah yang dilaksanakan pada Senin (23/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga Senin (30/10/2023). Pasalnya, ada beberapa persyaratan dari penggugat ataupun tergugat yang masih belum dipenuhi dan harus diverifikasi pada sidang selanjutnya. "Jadi hari ini kita selesai dan sidang kembali akan dibuka pada hari Senin, 30 Oktober 2023, masih legal standing," ucap Hakim Ketua Zulkifli Atjo saat menutup persidangan.
Baca Juga: Tegas! Menteri Bahlil Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan Sebelumnya, PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan langsung
Kompas.com, baik pihak penggungat dan keempat tergugat hadir di sidang pertama tersebut. Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak. "Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah ke PN Jakarta Pusat Kemudian, gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah kompleks Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).
"Padahal, tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," imbuh Hamdan Zoelva. Lanjutnya, menurut Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Sidang Gugatan Pontjo Sutowo Vs Pemerintah Ditunda" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto