KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menerapkan pelayanan terbatas pada periode 21 hingga 23 Desember 2020. PN Jakarta Selatan mengambil langkah ini karena adanya penambahan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut. Humas PN Jakarta Selatan Suharno menegaskan bahwa pelayanan terbatas ini bukan lockdown. "Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan terpaksa PN Jaksel mengadakan pelayanan terbatas. Bukan lockdown tapi pelayanan terbatas," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12). Suharno menjelaskan, pelayanan terbatas yang dimaksud adalah PN Jakarta Selatan hanya melayani upaya hukum yang dinilai mendesak. "Sidang yang tak mendesak akan ditunda, penundaan persidangan yang tak mendesak sudah jauh hari. Pelayanan upaya hukum mendesak kita tetap terima," jelas Suharno.
PN Jakarta Selatan terapkan pelayanan terbatas pada 21-23 Desember 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menerapkan pelayanan terbatas pada periode 21 hingga 23 Desember 2020. PN Jakarta Selatan mengambil langkah ini karena adanya penambahan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut. Humas PN Jakarta Selatan Suharno menegaskan bahwa pelayanan terbatas ini bukan lockdown. "Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan terpaksa PN Jaksel mengadakan pelayanan terbatas. Bukan lockdown tapi pelayanan terbatas," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12). Suharno menjelaskan, pelayanan terbatas yang dimaksud adalah PN Jakarta Selatan hanya melayani upaya hukum yang dinilai mendesak. "Sidang yang tak mendesak akan ditunda, penundaan persidangan yang tak mendesak sudah jauh hari. Pelayanan upaya hukum mendesak kita tetap terima," jelas Suharno.