KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank DKI telah memenangkan gugatan perdata yang diajukan untuk melawan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut terkait dengan konversi utang yang dimiliki WSBP terhadap Bank DKI senilai Rp 745,84 miliar. Baca Juga: Bank DKI Menggugat Waskita Beton Precast (WSBP) dan BEI Terkait Konversi Utang
PN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan Bank DKI Atas WSBP Terkait Konversi Utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank DKI telah memenangkan gugatan perdata yang diajukan untuk melawan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut terkait dengan konversi utang yang dimiliki WSBP terhadap Bank DKI senilai Rp 745,84 miliar. Baca Juga: Bank DKI Menggugat Waskita Beton Precast (WSBP) dan BEI Terkait Konversi Utang
TAG: