KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (
WSBP) menginformasikan amar putusan atas perkara gugatan PT Bank DKI kepada Waskita Beton. Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Waskita Beton pada Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur. Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI kepada Waskita Beton. PN Jakarta Timur WSBP menyatakan bahwa Waskita Beton telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI, karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.
Dalam RUPSLB tersebut, materi yang dinilai merugikan Bank DKI ada di dalam mata acara 2. Khususnya, yang memutuskan menyetujui implementasi konversi utang WSBP kepada kepada Bank DKI sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib Konversi karena bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PN Jakarta Timur menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.
Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Hormati Putusan Pengadilan dan Tegaskan Komitmen Restrukturisasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membatalkan keputusan mata acara 2 dalam RUPSLB 30 Juni 2023. PN Jakarta Timur menyatakan bahwa keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan selain untuk selain dan selebihnya. PN Jakarta Timur menghukum WSBP untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465 ribu. “Putusan tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan dikarenakan putusan atas perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (
Inkracht),” papar Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP Fathul Anwar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/9).
*Update: Selasa, 24 September 2024 pukul 12.32 WIB: Atas pemberitaan ini, redaksi Kontan menerima hak jawab/tanggapan dari manajemen Waskita Beton Precast. Redaksi memperbaiki artikel ini dengan menambahkan keterangan dari pihak Waskita Beton Precast dalam artikel. Berikut selengkapnya hak jawab dari Waskita Beton Precast: Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di portal berita Kontan pada 23-24 September 2024 dengan judul-judul di atas, kami dari PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bermaksud menyampaikan hak jawab kami terkait beberapa bagian yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan menimbulkan kesalahpahaman di publik. Terdapat beberapa kalimat yang telah ditafsirkan secara kurang tepat, khususnya: - "Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, mengatakan, Waskita Beton mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI."
- "WSBP juga mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023."
- WSBP pun menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.
- Fathul menegaskan, keputusan mata acara 2 dalam RUPSLB 30 Juni 2023 akan dibatalkan oleh Waskita Beton.
- “Menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tertanggal 20 September 2024.
- Meskipun begitu, WSBP menolak gugatan selain untuk selain dan selebihnya. Fathul mengungkapkan, WSBP juga akan menerima hukuman untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465 ribu.
Dalam Keterbukaan Informasi PT Waskita Beton Precast Tbk yang disampaikan ke publik pada Jumat, 20 September 2024, WSBP menjelaskan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas gugatan Bank DKI. Adapun informasi dalam Keterbukaan Informasi yang dikutip oleh Kontan dalam 3 pemberitaan tersebut seharusnya sebagai berikut: - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Penggugat (Bank DKI) untuk sebahagian;
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023.
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.
- "Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujarnya dalam Keterbukaan Informasi tertanggal 20 September 2024 .
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan selain untuk dan selebihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih