KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menginformasikan amar putusan atas perkara gugatan PT Bank DKI kepada Waskita Beton. Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Waskita Beton pada Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur. Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI kepada Waskita Beton. PN Jakarta Timur WSBP menyatakan bahwa Waskita Beton telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI, karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.
- "Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, mengatakan, Waskita Beton mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI."
- "WSBP juga mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023."
- WSBP pun menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.
- Fathul menegaskan, keputusan mata acara 2 dalam RUPSLB 30 Juni 2023 akan dibatalkan oleh Waskita Beton.
- “Menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tertanggal 20 September 2024.
- Meskipun begitu, WSBP menolak gugatan selain untuk selain dan selebihnya. Fathul mengungkapkan, WSBP juga akan menerima hukuman untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465 ribu.
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Penggugat (Bank DKI) untuk sebahagian;
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023.
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.
- "Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujarnya dalam Keterbukaan Informasi tertanggal 20 September 2024 .
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan selain untuk dan selebihnya.