KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah karena melakukan praktik monopoli penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara. Hakim PN Jakbar membatalkan putusan KPPU dalam sidang, Kamis (1/2). "Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017," kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, Kamis (1/2). Menurutnya Hakim PN Jakbar memutuskan PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PN Jakbar membatalkan putusan KPPU atas PGN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah karena melakukan praktik monopoli penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara. Hakim PN Jakbar membatalkan putusan KPPU dalam sidang, Kamis (1/2). "Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017," kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, Kamis (1/2). Menurutnya Hakim PN Jakbar memutuskan PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.