JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai besok, Jumat (6/1/2017), meniadakan sidang tilang di gedung pengadilan seperti sebelumnya. Para pelanggar nantinya hanya diminta memantau website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan mengikuti tahapan yang tertera di sana. "Kami uji coba mulai besok, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani, Kamis (5/1/2017). Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggar nantinya diwajibkan mengecek laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id. Setelah mendapat informasi pelanggaran di laman tersebut, pelanggar dapat langsung membayar denda pelanggaran dengan cara transfer ke nomor rekening yang tertera.
PN Jakbar uji coba tilang non sidang Jumat 6 Jan
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai besok, Jumat (6/1/2017), meniadakan sidang tilang di gedung pengadilan seperti sebelumnya. Para pelanggar nantinya hanya diminta memantau website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan mengikuti tahapan yang tertera di sana. "Kami uji coba mulai besok, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani, Kamis (5/1/2017). Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggar nantinya diwajibkan mengecek laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id. Setelah mendapat informasi pelanggaran di laman tersebut, pelanggar dapat langsung membayar denda pelanggaran dengan cara transfer ke nomor rekening yang tertera.