JAKARTA. Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana bisa tersenyum lega. Kemarin (23/4) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Hana yang menjadi terdakwa kasus penggelembungan persentase komisi kepada pelanggan telepon seluler yang membayar tagihan lewat Pos Indonesia. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menyatakan, Hana sama sekali tidak terbukti melakukan korupsi sewaktu menjabat sebagai Kepala Pos Wilayah IV DKI Jakarta. Sebab, Hana tak mendekap keuntungan sepeser pun dengan menerbitkan surat edaran yang berisi pemberian komisi itu. Pertimbangan hakim yang mengacu pada kesaksian dari akuntan publik menyebut, tidak ada penyimpangan dalam pemberian komisi tersebut sehingga merugikan keuangan Pos Indonesia. Soalnya, "Biaya pemberian komisi kepada pelanggan sudah diperhitungkan dari biaya pelanggan," kata Sugeng.
PN Jakpus Bebaskan Hana Suryana
JAKARTA. Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana bisa tersenyum lega. Kemarin (23/4) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Hana yang menjadi terdakwa kasus penggelembungan persentase komisi kepada pelanggan telepon seluler yang membayar tagihan lewat Pos Indonesia. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menyatakan, Hana sama sekali tidak terbukti melakukan korupsi sewaktu menjabat sebagai Kepala Pos Wilayah IV DKI Jakarta. Sebab, Hana tak mendekap keuntungan sepeser pun dengan menerbitkan surat edaran yang berisi pemberian komisi itu. Pertimbangan hakim yang mengacu pada kesaksian dari akuntan publik menyebut, tidak ada penyimpangan dalam pemberian komisi tersebut sehingga merugikan keuangan Pos Indonesia. Soalnya, "Biaya pemberian komisi kepada pelanggan sudah diperhitungkan dari biaya pelanggan," kata Sugeng.