JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan kalau pihaknya telah menerima putusan kasus pajak Asian Agri Grup. Namun menurut juru bicara PN Jakpus Sudjatmiko pihaknya baru menerima pemberitahuan putusannya saja, tetapi belum secara lengkap. “Sudah ada pemberitahuannya, tapi berkas secara keseluruhannya belum,” kata Sudjatmiko saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/2). Menurutnya putusan tersebut juga sudah disampaikannya ke pihak kejaksaan. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut kapan proses eksekusi pembayaran denda pajak senilai Rp 2,519 triliun, Sudjatmiko mengatakan itu lebih baik ditanyakan pada pihak jaksa yang menangani kasus tersebut. “Untuk eksekusi ditanyakan ke jaksanya,” elaknya.
PN Jakpus benarkan terima putusan Asian Agri
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan kalau pihaknya telah menerima putusan kasus pajak Asian Agri Grup. Namun menurut juru bicara PN Jakpus Sudjatmiko pihaknya baru menerima pemberitahuan putusannya saja, tetapi belum secara lengkap. “Sudah ada pemberitahuannya, tapi berkas secara keseluruhannya belum,” kata Sudjatmiko saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/2). Menurutnya putusan tersebut juga sudah disampaikannya ke pihak kejaksaan. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut kapan proses eksekusi pembayaran denda pajak senilai Rp 2,519 triliun, Sudjatmiko mengatakan itu lebih baik ditanyakan pada pihak jaksa yang menangani kasus tersebut. “Untuk eksekusi ditanyakan ke jaksanya,” elaknya.