PN Jakpus benarkan terima putusan Asian Agri



JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan kalau pihaknya telah menerima putusan kasus pajak Asian Agri Grup. Namun menurut juru bicara PN Jakpus Sudjatmiko pihaknya baru menerima pemberitahuan putusannya saja, tetapi belum secara lengkap.

“Sudah ada pemberitahuannya, tapi berkas secara keseluruhannya belum,” kata Sudjatmiko saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).

Menurutnya putusan tersebut juga sudah disampaikannya ke pihak kejaksaan. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut kapan proses eksekusi pembayaran denda pajak senilai Rp 2,519 triliun, Sudjatmiko mengatakan itu lebih baik ditanyakan pada pihak jaksa yang menangani kasus tersebut. “Untuk eksekusi ditanyakan ke jaksanya,” elaknya.


Sebelumnya Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya sudah mengirimkan putusan terkait kasus pajak Asian Agri Grup sejak 28 Desember 2012 lalu. Namun salinan putusan secara lengkap baru akan dikirimkannya pada Senin (25/2) depan.

Dalam kasasinya MA memutuskan menghukum mantan manager pajak Asian Agri Suwir Laut dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan 14 anak usaha Asian Agri Group diwajibkan untuk mengembalikan denda pajak senilai Rp 2,519 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.