JAKARTA. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum PT Karya Putra Borneo meminta kepada Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat agar lebih “selektif” dalam menerima permohonan pailit. Hal itu diungkapkan oleh Maqdir terkait permohonan pailit PT Niungriam Gemilang terhadap PT Karya Putra Borneo (KPB). Maqdir, yang merupakan kuasa hukum PT Karya Putra Borneo menyatakan dalam permohonan pailit tersebut ada kecenderungan penyalahgunaan hukum dalam perkara pailit. span >Seharusnya, kata dia, ada indikasi perbuatan tidak terpuji dari yang mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak mengalami insolvesi."Terhadap perusahaan yang sehat, sepatutnya pengadilan menolak permohonan pailit, apalagi kalau permohonan pailit itu dilakukan tidak secara murni berasal dari masalah utang piutang untuk kegiatan perusahaan," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/4). Sebagaimana diketahui, undang-undang pailit itu diperuntukkan untuk memaksa pengusaha nakal yang tidak mempunyai iktikad baik dalam membayar hutang yang telah jatuh tempo dan hutang itu berasal dari murni kegiatan bisnis. Dia menjelaskan, “utang” yang menjadi dasar dari permohonan pailit Perkara Pailit No. 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst itu berasal dari perjanjian pembayaran jasa konsultan yang disepakati oleh pemohon pailit dan termohon pailit dan merupakan pelaksanaan surat pernyataan tentang pelepasan dan pengalihan hak bagi hasil (fee) dari hasil kegiatan produksi pertambangan PT Karya Putera Borneo dan surat pernyataan tentang pelaksanaan bagi hasil (Fee) dari hasil kegiatan produksi pertambangan PT Karya Putra Borneo.
PN Jakpus diminta lebih selektif terima kepailitan
JAKARTA. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum PT Karya Putra Borneo meminta kepada Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat agar lebih “selektif” dalam menerima permohonan pailit. Hal itu diungkapkan oleh Maqdir terkait permohonan pailit PT Niungriam Gemilang terhadap PT Karya Putra Borneo (KPB). Maqdir, yang merupakan kuasa hukum PT Karya Putra Borneo menyatakan dalam permohonan pailit tersebut ada kecenderungan penyalahgunaan hukum dalam perkara pailit. span >Seharusnya, kata dia, ada indikasi perbuatan tidak terpuji dari yang mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak mengalami insolvesi."Terhadap perusahaan yang sehat, sepatutnya pengadilan menolak permohonan pailit, apalagi kalau permohonan pailit itu dilakukan tidak secara murni berasal dari masalah utang piutang untuk kegiatan perusahaan," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/4). Sebagaimana diketahui, undang-undang pailit itu diperuntukkan untuk memaksa pengusaha nakal yang tidak mempunyai iktikad baik dalam membayar hutang yang telah jatuh tempo dan hutang itu berasal dari murni kegiatan bisnis. Dia menjelaskan, “utang” yang menjadi dasar dari permohonan pailit Perkara Pailit No. 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst itu berasal dari perjanjian pembayaran jasa konsultan yang disepakati oleh pemohon pailit dan termohon pailit dan merupakan pelaksanaan surat pernyataan tentang pelepasan dan pengalihan hak bagi hasil (fee) dari hasil kegiatan produksi pertambangan PT Karya Putera Borneo dan surat pernyataan tentang pelaksanaan bagi hasil (Fee) dari hasil kegiatan produksi pertambangan PT Karya Putra Borneo.