PN Jakpus kabulkan perpanjangan PKPU Citra Sari



JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM). Penetapan perpanjangan PKPU itu diputuskan pasca para kreditur CSM menyetujui tawaran perpanjangan PKPU dari debitur pekan lalu.

Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus, majelis hakim menetapkan perpanjangan PKPU tetap CSM selama 54 hari kerja ke depan. "Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon," ujar Arief dalam amar putusannya, Senin (8/6).

Putusan majelis hakim ini sejalan dengan isi voting para kreditur CSM yang memberikan kesempatan terakhir bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. Para kreditur secara aklamasi menyatakan setuju permohonan perjanjangan PKPU tetap selama 54 hari ke depan. Dimana perpanjangan PKPU tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi CSM.


Berdasarkan Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, waktu PKPU sebanyak 270 hari. Dengan penambahan 54 hari ke depan itu, maka PKPU CSM sudah molor selama 270 hari. Pengurus PKPU Djawoto Juwono, mengatakan debitur akan memanfaatkan waktu singkat tersebut untuk bernegosiasi dengan investor dari China.

"Rencananya, investor baru mau datang ke Indonesia tanggal 7 Juni 2014. Bicarakan dengan debitur. Nanti investornya kami pertemukan dengan kreditur," ujar Pengurus PKPU CSM Djawoto Juwono. Ia bilang, selain investor dari China, ada juga dua investor lokal yang ingin membeli saham CSM, tapi nama mereka masih dirahasiakan debitur.

Dengan perpanjangan PKPU tetap ini, maka pengurus meminta agar debitur menyiapkan proposal perdamaian dan proposal tersebut, sudah bisa dibahas dengan para kreditur pada 16 Juli 2014 mendatang. Sementara pada 21 Juli 2014 akan ada voting terkait isi proposal perdamaian apakah diterima atau ditolak para kreditur.

Kuasa hukum pemohonan PKPU dari CIMB Niaga Swandy Halim, memberikan pilihan kepada debitur. Ia bilang debitur bisa menyelesaikan perkara ini dengan menjual saham milik CSM atau mendatangkan investor baru. Dan bila sang investor tidak bisa langsung melunasi utang CSM, maka bisa disusun proposal perdamaian. "Tapi jangka waktu pembayarannya jangan terlalu lama," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa