JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM). Penetapan perpanjangan PKPU itu diputuskan pasca para kreditur CSM menyetujui tawaran perpanjangan PKPU dari debitur pekan lalu. Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus, majelis hakim menetapkan perpanjangan PKPU tetap CSM selama 54 hari kerja ke depan. "Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon," ujar Arief dalam amar putusannya, Senin (8/6). Putusan majelis hakim ini sejalan dengan isi voting para kreditur CSM yang memberikan kesempatan terakhir bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. Para kreditur secara aklamasi menyatakan setuju permohonan perjanjangan PKPU tetap selama 54 hari ke depan. Dimana perpanjangan PKPU tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi CSM.
PN Jakpus kabulkan perpanjangan PKPU Citra Sari
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM). Penetapan perpanjangan PKPU itu diputuskan pasca para kreditur CSM menyetujui tawaran perpanjangan PKPU dari debitur pekan lalu. Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus, majelis hakim menetapkan perpanjangan PKPU tetap CSM selama 54 hari kerja ke depan. "Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon," ujar Arief dalam amar putusannya, Senin (8/6). Putusan majelis hakim ini sejalan dengan isi voting para kreditur CSM yang memberikan kesempatan terakhir bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. Para kreditur secara aklamasi menyatakan setuju permohonan perjanjangan PKPU tetap selama 54 hari ke depan. Dimana perpanjangan PKPU tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi CSM.