KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merestui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel selama 120 hari. Dalam sidang yang diketuai hakim John Tony Hutauruk mengatakan, perpanjangan tersebut telah memenuhi ketentuan UU No. 47/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab, seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui perpanjangan tersebut dalam rapat kreditur 20 Desember lalu. Menurut John, perpanjangan tersebut dimaksud agar terwujudnya perdamaian, serta kembali memberi kesempatan bagi First Travel untuk memberikan jaminan keberatan calon jamaah umrah.
PN Jakpus restui perpanjangan PKPU First Travel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merestui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel selama 120 hari. Dalam sidang yang diketuai hakim John Tony Hutauruk mengatakan, perpanjangan tersebut telah memenuhi ketentuan UU No. 47/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab, seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui perpanjangan tersebut dalam rapat kreditur 20 Desember lalu. Menurut John, perpanjangan tersebut dimaksud agar terwujudnya perdamaian, serta kembali memberi kesempatan bagi First Travel untuk memberikan jaminan keberatan calon jamaah umrah.