PN Jakpus Setujui Eksekusi Blok 15 GBK, Hotel Sultan Dikosongkan Tanpa Ganti Rugi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang mencakup Hotel Sultan. 

Penetapan yang diterbitkan pada 30 April 2026, mengabulkan permohonan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan pengadilan telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan eksekusi. 


Baca Juga: PTTUN Batalkan Kemenangan Indobuildco, Negara Ambil Hotel Sultan Makin Terbuka

“Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026). 

Ia menegaskan, posisi hukum pemerintah saat ini kuat dan tidak terpengaruh upaya administratif lain. 

Kharis juga memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dilalui. Mulai dari aanmaning, hingga constatering telah dijalankan secara sah. 

“Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung,” katanya.

Putusan tersebut juga menegaskan pengambilalihan oleh negara atas tanah eks hak guna bangunan (HGB) beserta bangunan di atasnya, sekaligus menolak tuntutan ganti rugi dari PT Indobuildco. Dengan demikian, pengosongan akan dilakukan tanpa kompensasi.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan penataan kawasan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi. 

“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh publik,” ujarnya.

Baca Juga: Kemensetneg Ajukan Percepatan Eksekusi Hotel Sultan ke Pengadilan Negeri Jakpus

Ia menambahkan, kawasan Blok 15 akan dikembalikan sebagai ruang publik yang lebih tertata, hijau, dan terintegrasi dengan sistem transportasi.

Langkah ini juga berkaitan dengan pemulihan hak negara atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi. 

Lebih lanjut, berdasarkan putusan perkara perdata, PT Indobuildco masih harus membayar royalti sekitar US$ 45,3 juta atau setara Rp 789 miliar kepada Kemensetneg dan PPKGBK.

Sebagai informasi, pihak PT Indobuildco sebelumnya meminta adanya uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi. Ketua tim kuasa hukum perusahaan, Hamdan Zoelva, menilai langkah tersebut penting untuk mengantisipasi potensi kerugian.

“Dalam pandangan kami, pelaksanaan eksekusi semestinya disertai jaminan tertentu untuk menghindari potensi kerugian bagi pihak yang terdampak,” ujarnya.

Namun begitu, permintaan tersebut tidak dikabulkan pengadilan. Pemerintah menegaskan eksekusi akan tetap berjalan sebagai tahap akhir dari upaya penyelamatan aset negara di kawasan GBK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News