KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan keberatan PT Artha Graha Internasional terhadap Kejaksaa Agung. Artha Graha keberatan karena Kejagung menyita aset perusahaan smelter timah, PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait korupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan, yang sebelumnya menjadi jaminan utang perusahaan itu ke PT Artha Graha. “Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menetapkan menolak permohonan keberatan Bank Artha Graha Internasional terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset PT RBT,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).
PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Soal Penyitaan Aset Harvey Moeis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan keberatan PT Artha Graha Internasional terhadap Kejaksaa Agung. Artha Graha keberatan karena Kejagung menyita aset perusahaan smelter timah, PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait korupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan, yang sebelumnya menjadi jaminan utang perusahaan itu ke PT Artha Graha. “Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menetapkan menolak permohonan keberatan Bank Artha Graha Internasional terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset PT RBT,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).
TAG: